Panduan langkah hukum praktis mulai dari pengumpulan bukti, pengiriman somasi, hingga pertimbangan jalur penyelesaian sengketa perdata.

Wanprestasi atau ingkar janji terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi, atau memenuhinya secara keliru dan tidak sesuai kesepakatan.
Langkah pertama yang harus diambil adalah menginventarisasi seluruh bukti dokumen: perjanjian utama, adendum, bukti transaksi keuangan, serta riwayat komunikasi (email, surat, pesan instan).
Langkah kedua adalah melayangkan Surat Peringatan atau Somasi resmi. Somasi berfungsi sebagai teguran hukum tertulis yang memberikan tenggat waktu wajar bagi debitur untuk melunasi kewajiban atau memperbaiki kelalaiannya.
Jika somasi tidak direspons dengan itikad baik, pihak yang dirugikan dapat menentukan strategi lanjutan: mengupayakan mediasi formal atau mendaftarkan gugatan ganti kerugian dan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.
Penting untuk selalu berkonsultasi dengan advokat agar dalil-dalil hukum yang dirumuskan terstruktur kuat dan tidak menimbulkan celah pembelaan bagi pihak lawan.
Tim advokat Daniel Rafsanjani & Partners siap membantu Anda memeriksa dokumen dan menyusun langkah hukum yang paling tepat.
Memahami klausul esensial, hak, kewajiban, dan konsekuensi wanprestasi sebelum membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian tertulis.
Uji tuntas dokumen kepemilikan, pengecekan keabsahan sertifikat di BPN, dan perlindungan klausul perjanjian jual beli.