Uji tuntas dokumen kepemilikan, pengecekan keabsahan sertifikat di BPN, dan perlindungan klausul perjanjian jual beli.

Transaksi tanah dan properti melibatkan nilai investasi yang signifikan serta potensi risiko sengketa yang tinggi jika aspek legalitas diabaikan.
Pemeriksaan status sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) merupakan syarat mutlak untuk memastikan bahwa sertifikat asli, tidak sedang dalam sengketa, tidak diblokir, dan bebas dari hak tanggungan yang tidak dilaporkan.
Selain itu, periksa kesesuaian fisik batas tanah di lapangan dengan surat ukur yang tertera dalam sertifikat. Pastikan pula penjual memiliki hak penuh untuk menjual—termasuk persetujuan pasangan sah atau seluruh ahli waris apabila tanah bersumber dari warisan.
Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, buatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan klausul mitigasi risiko yang melindungi uang muka dan hak penguasaan fisik tanah Anda.
Tim advokat Daniel Rafsanjani & Partners siap membantu Anda memeriksa dokumen dan menyusun langkah hukum yang paling tepat.
Memahami klausul esensial, hak, kewajiban, dan konsekuensi wanprestasi sebelum membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian tertulis.
Panduan langkah hukum praktis mulai dari pengumpulan bukti, pengiriman somasi, hingga pertimbangan jalur penyelesaian sengketa perdata.