Memahami klausul esensial, hak, kewajiban, dan konsekuensi wanprestasi sebelum membubuhkan tanda tangan dalam perjanjian tertulis.

Menandatangani sebuah kontrak atau perjanjian bukanlah sekadar formalitas administratif. Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Oleh karena itu, sebelum membubuhkan tanda tangan, Anda perlu memeriksa dengan cermat beberapa poin krusial berikut:
1. Kapasitas dan Kewenangan Para Pihak: Pastikan pihak yang menandatangani memiliki kewenangan hukum yang sah, misalnya direktur yang berwenang menurut Anggaran Dasar perusahaan atau perorangan yang cakap hukum.
2. Kejelasan Hak dan Kewajiban: Hindari klausul bersayap atau memiliki penafsiran ganda. Batasan prestasi kerja, jadwal penyerahan, dan skema pembayaran harus dirumuskan secara tegas.
3. Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Kerugian: Periksa apakah klausul denda, pinalti, atau batasan ganti rugi (limitation of liability) masuk akal dan proporsional.
4. Klausul Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution): Ketahui sejak awal apakah sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah, arbitrase, atau Pengadilan Negeri di yurisdiksi domisili tertentu.
Melakukan review legal sebelum menandatangani kontrak selalu jauh lebih efisien dan aman dibandingkan menyelesaikan sengketa setelah perkara timbul.
Tim advokat Daniel Rafsanjani & Partners siap membantu Anda memeriksa dokumen dan menyusun langkah hukum yang paling tepat.
Panduan langkah hukum praktis mulai dari pengumpulan bukti, pengiriman somasi, hingga pertimbangan jalur penyelesaian sengketa perdata.
Uji tuntas dokumen kepemilikan, pengecekan keabsahan sertifikat di BPN, dan perlindungan klausul perjanjian jual beli.